Humas UNJ, Jakarta-Pada Senin, 21 November 2022, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberi apresiasi kepada beberapa pihak mulai dari tokoh, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Lembaga, hingga Paguyuban yang dinilai telah berperan aktif dalam memacu pertumbuhan kreativitas dan inovasi melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Pada kegiatan tersebut, Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berhasil meraih penghargaan Jumlah Pencatatan Ciptaan Top 10 Tertinggi di Indonesia tahun 2022 pada Kategori Perguruan Tinggi. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Yasonna H. Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) di Hotel Bidakara, Jakarta kepada Prof. Komarudin selaku Rektor UNJ.
Atas penghargaan yang diterima oleh UNJ, Prof. Komarudin menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kerja keras Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UNJ (LPPM UNJ), dan dukungan seluruh jajaran pimpinan, dan peran serta aktif dari sivitas akademika UNJ.
Prof. Komarudin juga menekankan kepada seluruh sivitas akademika UNJ untuk terus aktif dalam melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi, khususnya penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Melalui penelitian terapan, Prof. Komarudin berharap dapat menghasilkan luaran penelitian yang dapat memberikan kontribusi langsung bagi pemecahan masalah yang ada di masyarakat, ungkap Prof. Komarudin.
Di tempat terpisah, Prof. Ucu Cahyana selaku Kepala LPPM UNJ menyampaikan bahwa capaian prestasi dalam HKI ini berkat kerjasama dan dukungan semua pihak sivitas akademika UNJ. HKI yang didaftarkan oleh dosen atau peneliti dan mahasiswa UNJ adalah hasil luaran penelitian yang memiliki tingkat kesiapterapan teknologi (TKT) yang beragam, ungkap Prof. Ucu Cahyana.
Prof. Ucu Cahyana menambahkan bahwa pada tahun 2019 dan tahun 2020, LPPM UNJ juga memperoleh penghargaan peringkat 1 Pencatatan Hak Cipta tertinggi dari Kemenkumham kategori Lembaga Penelitian. Capaian tersebut merupakan wujud kebijakan UNJ dalam mendorong dosen untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas luaran penelitian. Sejak tahun 2017, LPPM UNJ menetapkan kebijakan seluruh kegiatan penelitian terapan dan pengembangan yang dilakukan oleh dosen-dosen UNJ wajib menghasilkan luaran Hak Kekayaan Intelektual serta memfasilitasi seluruh proses pendaftaran HKI. LPPM UNJ berkomitmen memfasilitasi dan mengawal agar seluruh dosen yang telah memiliki berbagai produk luaran penelitian dapat mengusulkan sertifikat HKI secara periodik, tutup Prof. Ucu Cahyana.