[Kanal Media Unpad] Departemen Hukum Bisnis Transnasional Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menyelenggarakan kuliah internasional “A-Z on Trade Remedies: Antidumping, Countervailing, Measures and Safeguards” secara hybrid pada 18 Oktober 2022. Webinar tersebut dimoderatori Dosen FH Unpad Mursal Maulana, M.H.
Pada kesempatan tersebut, Dr. Gustav Brink selaku International Trade Law Consultant sekaligus Extraordinary Lecturer in Mercantile Law University of Pretoria, South Africa menjelaskan bahwa trade remedies merupakan upaya yang dilakukan negara untuk melindungi industri domestik dari kerugian akibat perdagangan tidak sehat dari kegiatan impor yang dilakukan dari negara lain.
Menurutnya, antidumping perlu diterapkan di Indonesia sebagai salah satu cara untuk melindungi alur perdagangan sehingga barang atau komoditi yang dijual dari negara lain tidak memiliki harga yang lebih murah, agar tidak menguasai pasar perdagangan di Indonesia.
Pembicara lain, Joseph Wira Koesnaidi yang merupakan International Trade Lawyer mengatakan bahwa makin berkembangnya sektor perdagangan internasional membuat kebutuhan para ahli yang menguasai bidang perdagangan internasional semakin meningkat.
Menurutnya, saat ini belum banyak pengacara yang secara praktik ingin menguasai tentang hukum perdagangan internasional. Walau demikian, dengan makin berkembangnya waktu serta kompetisi, makin banyak pula tantangan dalam sektor perdagangan internasional yang tentunya juga menyediakan berbagai peluang.
“Persaingan akan membuat sektor ini tumbuh semakin besar,” kata Joseph.
Sementara itu Fuji Anrina, S.E., MILE selaku Trade Security Investigation and Security Analyst Junior Expert di Direktorat Pengamanan Perdagangan, Kementerian Perdagangan RI menjelaskan bahwa antidumping merupakan hal yang paling banyak digunakan untuk penerapan instrumen trade-remedies di seluruh anggota WTO, termasuk Indonesia yang kini menduduki peringkat ke-1 untuk penerapan investigasi Safeguard Instrument.
Melanjutkan apa yang disampaikan Fuji, Christianto Tonggo, S.H., LL.M. selaku International Trade Law Specialist di Kementerian Perdagangan RI. Ia mengatakan bahwa dibutuhkan keterampilan yang besar untuk dapat mendalami dan menguasai hukum perdagangan internasional.Christian menambahkan bahwa dalam penyelidikan kasus-kasus perdagangan internasional membutuhkan skill analisis yang tajam. (rilis)*