Penerapan “Business Judgement Rule” dan Harmonisasi Dua Lembaga Kehakiman – Universitas Padjadjaran

[Kanal Media Unpad] Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Isis Ikhwansyah, M.H., CN., mengatakan, Business Judgement Rule diadakan sebagai bentuk perlindungan yang diberikan kepada direksi perusahaan saat melakukan pengambilan keputusan bisnis yang berdasarkan due care dan due diligence.

Hal tersebut disampaikan Prof. Isis saat membacakan orasi ilmiah berjudul “Implementasi Business Judgement Rule dalam Penegakan Hukum Perusahaan Menuju Kepastian Hukum” dalam Upacara Pengukuhan dan Orasi Ilmiah Jabatan Guru Besar yang digelar di Grha Sanusi Hardjadinata Unpad, Bandung, Kamis (17/11/2022).

Prof. Isis menjelaskan, Business Judgement Rule sudah diadopsi dan dijadikan kaidah di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas atau UU Nomor 40 Tahun 2007 di Indonesia. Ada empat hakikat prinsip perlindungan yang diberikan kepada direksi perusahaan.

Empat hakikat pemberian aturan penilaian bisnis tersebut meliputi apabila kerugian timbul bukan karena kesalahannya, pengurusan perseroan dilakukan dengan itikad baik, tidak ada benturan kepentingan dalam pengurusan dan mengakibatkan kerugian, serta direksi telah mengambil tindakan untuk mencegah timbulnya kerugian.

“Keempat unsur tersebut dilakukan oleh direksi dalam rangka mendapatkan perlindungan pada saat memutuskan Business Judgement Rule,” ujarnya.

Guru Besar bidang Ilmu Hukum tersebut memberikan contoh implementasi Business Judgement Rule dalam kasus yang diakukan Direksi Pertamina.

Putusan MA No. 121.K/Pid.sus/2020 memvonis lepas dugaan korupsi atas nama terdakwa Dirut Pertamina. Para Hakim Agung memandang bahwa apa yang dilakukan terdakwa adalah Business Judgement Rule, sehingga perbuatan yang dilakukan bukan merupakan tindakan pidana.

“Putusan ini sendiri diambil oleh Majelis Hakim MA dengan suara bulat, tidak ada satu pun Hakim Agung menyatakan dissenting opinion,” tuturnya.

Bertolak Belakang

Kendati aturan ini menjadi upaya perlindungan bagi direksi, pada praktiknya, terdapat pandangan bertolak belakang terhadap konsep kekayaan yang dipisahkan sebagaimana diatur dalam UU BUMN antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. MA sebagai court of justice dan MK sebagai court of law memiliki pandangan berbeda dalam hal menilai suatu kasus yang melibatkan jajaran direksi perusahaan.

Prof. Isis memaparkan, MA berpandangan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN tunduk pada UU tentang Kekayaan Keuangan Negara, sehingga BUMN dituntut mengelola sumber daya optimal.

Pandangan berbeda dikemukakan melalui Putusan MK yang menyatakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yaitu kekayaan negara yang berasal dari APBN. Adanya Putusan MK ini membuat pengelolaan sumber daya BUMN menjadi tidak optimal.

Guru Besar bidang Ilmu Hukum tersebut mengatakan, pemikiran MK yang berbeda dengan MA ini menjadi permasalahan berlarut yang tiada akhir, sehingga mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum.

“Adanya ketidakharmonisan dan ketidakpastian dalam memahami kaidah kekayaan negara yang terpisah pada BUMN persero dalam lapangan hukum bisnis, seyogianya harus diselesaikan secara bersama-sama, bukan hanya oleh MA dan MK saja tetapi oleh para pemerhati hukum bisnis, dan hukum terkait, dan tentunya DPR melalui wakilnya, sehingga tujuan dari penegakan hukum guna meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat segera terwujud,” tutupnya.*

Dua Mahasiswa FTIP Unpad Aktivasi Ekosistem Kreatif di Kendari – Universitas Padjadjaran

[Kanal Media Unpad] Dua mahasiswa Program Studi Teknologi Industri Pertanian Fakultas Teknologi Industri Pertanian Universitas Padjadjaran melakukan aktivasi ekosistem kreatif di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dua mahasiswa tersebut, yaitu Sonia Nanda Shafara dan Anggita Sherly Amalia melaksanakan program aktivasi di Kendari selama dua bulan, mulai dari Agustus hingga Oktober 2022 lalu. Didampingi Dosen FTIP Unpad Dr. Dwi Purnomo, M.T., keduanya melakukan proses kreatif pada program ini dengan menggunakan pendekatan Design Thinking.

Dalam rilis yang diterima Kanal Media Unpad, Anggita menjelaskan, proses kegiatan dilakukan dengan menggunakan pendekatan Design Thinking yang terbagi menjadi empat tahapan transformasi, yaitu: connect, collaborate, commerce, dan celebrate.

“Selama satu bulan pertama, kami berempati dan mengubah sudut pandnag kami dan merasakan langsung harapan masyarakat Kendari,” kata Anggita.

Dari hasil proses empati tersebut, tim menemukan bahwa ekosistem ekonomi kreatif di Kendari perlu segera diaktivasi. Data yang ada menunjukkan, saat pandemi Covid-19 melanda dua tahun terakhir, terjadi peningkatan jumlah pelaku UMKM hingga 11 persen.

Namun, peningkatan kuantitas tersebut tidak berbading lurus dengan peningkatan kualitas karena belum adanya wadah yang mengintegrasikan antar pelaku UMKM melalui pendekatan hexahelix (akademisi, bisnis, komunitas, pemerintah, media, dan lembaga pendanaan).

Di satu bulan pertama, tim berhasil merajut 26 pemangku kepentingan dari berbagai bidang. Selanjutnya, di bulan kedua, Sonia dan Anggota melakukan pendampingan dan fasilitasi masyarakat untuk mewujudkan mimpi Kota Kendari di masa depan sebagai kota kreatif yang mengakomodasi kerja sama hexahelix.

Proses tersebut berhasil membentuk wadah kolaborasi bersama yang bernama “Social Incubator Preneur Hub” (Siphub). Wadah ini bertujuan mengaktifkan potensi Kendari dengan cara memberdayakan pertumbuhan untuk komunitas dan para pelaku usaha.

Selain mengaktivasi ekosistem kreatif Kendari, dua mahasiswa ini juga membantu mentrasformasi “Komunitas Kendari Kreatif” yang akan berperan memelihara keberlanjutan dari Siphub melalui pendekatan Design Thinking.

“Harapannya, program aktivasi ekosistem kreatif daerah ini dapat meningkatkan kolaborasi antar berbagai simpul dan menciptakan dampak yang sesuai kebutuhan dan juga berkelanjutan. Kedepannya, program ini akan terus dilanjutkan di daerah lain, di seluruh Indonesia,” kata Anggita. (rilis)*