[Kanal Media Unpad] Indonesian Center for International Law bersama Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menggelar “Padjadjaran Dialektika” secara hybrid dari Auditorium Tommy Koh-Mochtar Kusumaatmadja, Jatinangor, Kamis (10/11/2022).
Acara ini mengangkat tema “Realignment Agreement of Jakarta Flight Information Region (FIR) – Singapore FIR 2022 dan dampaknya untuk Keamanan di Laut dan Udara”.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia memaparkan bahwa perjanjian Realigment FIR yang baru saja diratifikasi Indonesia memunculkan permasalahan operasi pengamanan laut.
Aan mengatakan, sekalipun FIR secara substansi berkaitan dengan wilayah dan keamanan di udara, FIR juga berdampak signifikan terhadap keamanan di laut. Operasi keamanan di laut tidak akan optimal tanpa bantuan sarana di udara sehingga kapal yang digunakan harus diiringi oleh pesawat terbang.
Dengan demikian, seluruh pergerakan kapal penjagaan keamanan laut di bawah wilayah yang delegasikan dari FIR Jakarta ke FIR Singapura dapat diketahui, karena adanya kewajiban melapor ke FIR Singapura.
Pembicara lain, Guru Besar Hukum Internasional Hukum Internasional Unpad Prof. Atip Latipulhayat menerangkan bahwa dalam konteks operasional, FIR memang tidak ada kaitannya dengan kedaulatan karena berhubungan dengan keselamatan penerbangan. Namun, FIR tetap memiliki aspek-aspek kedaulatan, karena pembagian kewilayahan FIR didasarkan pada kedaulatan negara.
Dijelaskan Prof. Atip, pengoperasian dan pengambilalihan FIR oleh Indonesia sebenarnya telah dituangkan dalam UU Penerbangan. Namun peraturan Presiden yang mendelegasikan FIR kepada Singapura mencederai tujuan ketentuan dalam UU Penerbangan tersebut.
Ketua Umum Indonesia Center for Air Power Studies Marsekal (Purn.) Chappy Hakim menambahkan bahwa FIR hanya diberikan kepada negara karena kedaulatan yang dimiliki negara tersebut. Kedaulatan tersebut berkaitan dengan konsep kebebasan beraktivitas, artinya suatu negara tidak perlu memperoleh izin terlebih dahulu untuk beraktivitas di wilayahnya sendiri.
Kebebasan beraktivitas ini juga disinggung oleh Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia. Ia menambahkan bahwa dalam pengoperasian FIR oleh Singapura, baik pesawat sipil maupun militer yang melintasi wilayah FIR harus memberikan informasi kepada FIR, sehingga tidak ada pula kerahasiaan pergerakan pesawat patrol maritim atau militer, sehingga menyulitkan atau membatasi ruang gerak kementerian dan lembaga Indonesia dalam operasi pengawasan dan search and rescue (SAR).
Terlebih lagi, dalam operasi SAR, FIR menjadi dasar penentuan operasi; untuk membatasi parameter operasi dan pengambilan data atau informasi awal sebagai dasar pelaksanaan operasi. Dalam operasi pengawasan, tidak hanya pesawat, FIR juga menyulitkan pengoperasian drone, karena harus memiliki izin dari FIR untuk melakukan surveillance di ruang udara dan wilayah laut.
Ketiga narasumber sepakat bahwa terlepas apakah FIR ini urusan keamanan atau kedaulatan, faktanya ada gangguan terhadap kebebasan beraktivitas di negeri sendiri dengan adanya keharusan untuk memperoleh izin dari negeri lain.
Jika bukti dari negara yang berdaulat adalah dengan adanya kemerdekaan bergerak di wilayahnya sendiri, FIR ini bisa menjadi bukti bahwa Indonesia belum sepenuhnya berdaulat di wilayah laut dan udaranya.
Topik mengenai FIR ini diangkat dalam “Padjadjaran Dialektika” sebagai respons lahirnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2022 yang dianggap sebagai keberhasilan Indonesia mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada Indonesia dan menambah luasan FIR Jakarta.
Namun, Indonesia masih mendelegasikan pengoperasian FIR kepada Singapura selama 25 tahun ke depan dan dapat diperpanjang. Hal ini mengundang perhatian para akademisi serta praktisi di bidang hukum udara dan hukum laut khususnya perihal kemungkinan dampaknya bagi kerawanan kemanan udara dan laut di Indonesia.
“Padjadjaran Dialektika” sendiri adalah kegiatan bulanan yang diselenggarakan oleh Departemen Hukum Internasional yang bertujuan untuk menjadi wadah bagi para ahli hukum untuk bertukar pikiran dan pandangan perihal permasalahan-permasalahan hukum internasional yang berhubungan dengan Indonesia.
Acara ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan pemahaman masyarakat luas secara komprehensif terhadap aturan hukum baik nasional maupun internasional sehingga dapat menjadi solusi bagi permasalahan-permasalahan hukum ke depan lainnya yang terjadi di Indonesia.*